Individu yang mengalami atau menyaksikan kekerasan dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, atau Inspektorat Jenderal. Pelaporan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui saluran seperti surat, telepon, email, dan aplikasi pesan.
Isi Laporan: Minimal mencakup informasi tentang pelapor dan terlapor, waktu dan lokasi kejadian, serta deskripsi dugaan kekerasan. Laporan tidak perlu disertai bukti awal dan akan diberikan tanda terima kepada pelapor.
Tindak Lanjut Pelaporan
Tujuan: Untuk memastikan laporan kekerasan segera dianalisis dan tindak lanjut awal dilakukan.
Penelaahan Materi: Dilakukan dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima. Tahap ini mencakup identifikasi terlapor, korban, saksi, jenis kekerasan, kronologi kejadian, serta dokumen atau bukti tambahan jika ada.
Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan: Setelah penelaahan materi, Satuan Tugas menyusun rencana pemeriksaan yang melibatkan pelapor, korban, saksi, terlapor, dan ahli atau pendamping. Termasuk juga perencanaan pendampingan dan perlindungan bagi korban dan saksi yang membutuhkan.
Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi dan mengumpulkan keterangan dari semua pihak yang terkait.
Prosedur: Jika terlapor tidak menghadiri pemeriksaan setelah tiga kali panggilan, pemeriksaan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satuan Tugas akan merumuskan kesimpulan yang menentukan apakah dugaan kekerasan terbukti atau tidak.
Rekomendasi: Jika terbukti, rekomendasi dapat mencakup sanksi administratif bagi terlapor; jika tidak terbukti, maka ada rekomendasi pemulihan nama baik terlapor.
Tindak Lanjut Kesimpulan dan Rekomendasi
Hasil rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi atau badan terkait dalam waktu lima hari setelah kesimpulan diberikan. Keputusan ini dapat mencakup pemberian sanksi atau tindakan pemulihan bagi korban dan saksi jika diperlukan.
Pelaporan tindak kekerasan dilakukan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari identifikasi kejadian hingga penanganan oleh pihak berwenang.